![]() |
| Courtesy : investordaily |
Pelaku bernama Hermansyah (26), warga Jl. Penyolongan Kelurahan Kampung Baru Kusan Hilir, dan M. Yusuf Al Fiqri (29), warga Jl. Andi Iwang RT 006 Kelurahan Kampung Baru Kusan Hilir. Keduanya diamankan di Jalan Propinsi Desa Sungai Lembu Kusan Hilir. Adapun barang bukti berupa 1 paket Sabu.
Berawal informasi dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan selama 1 minggu, akhirnya keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Andrei)
Tags
Hukum

