Polsek Pulau Sebuku mengamankan seorang pelaku penggelapan BBM milik PT SILO (Sebuku Iron Lateritic Ores), bernama Amirullah yang berkerja sebagai sopir dumptruk di perusahaan sub kontraktor PT BMR.
Warga Desa Rampa ini menggelapkan BBM jenis solar, yang dari tangan pelaku Amirullah Sopir Dump Truck (DT) 115 bekerja di perusahaan PT.BMR sub kontraktor dari PT. silo warga Desa Rampa dari tangan pelaku Polisi mengamankan 3 jerrycan dengan masing-masing 25 liter.
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK melalui Kapolsek Pulau Sebuku, Iptu Saropi, membenarkan penangkapan berawal dari laporan manajemen PT SILO memberikan informasi kepada Petugas Security, dumptruck 115 yang dikendarai Amirullah sering parkir yang bukan di tempatnya.
Pelaku mengambil BBM dengan cara menyedot dari tangki dumptruk, kemudian jerrycan disembunyikan di semak-semak.
Menurut Kapolsek, Pelaku audah berkali-kali dari tanggal 3, 4 dan 8 Agustus 2017.
Dari akibat perbuatan Pelaku PT SILO mengalami kerugian Rp 603.750, Pelaku pun diancam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ani)
Dari akibat perbuatan Pelaku PT SILO mengalami kerugian Rp 603.750, Pelaku pun diancam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ani)

