Pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa seorang anak TK berusia 5 tahun. Anak yang yang berinisial AUL warga jalan Raya Berangas Km 12 RT 02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
kejadian bermula pada Jumat (4/8/17) sekira jam 16.00 WITa, di Jalan Berangas Km 12 RT 02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, ketika Nurhidayah mendengar korban (anak saksi 2) menceritakan kepada paman korban tentang kejadian diduga pencabulan yang dilakukan oleh terlapor MSS, siswa SMP yang juga warga Jalan Berangas Km 12 RT 02.
Mendengar cerita tersebut, Nurhidayah melaporkan kepada Muklis (ayah korban), yang merasa tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru dengan membawa surat hasil visum pada Sabtu (5/8/17)agar dapat diproses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan adalah Pencabulan anak; Pasal 82 Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan II UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red/Relhum)
Tags
Hukum

