Polsek Sungai Durian Polres Kotabaru membekuk 3 orang masing-masing bernama Abdul Latif (41), Asmuni (43) dan Heri Setiawan (27), di Jalan Propinsi Km 408 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Ketiganya ditangkap terkait kepemilikan psikotropika golongan I jenis Sabu seberat sekira 10 gram, yang rencananya akan dibawa dan diantar ke daerah pendulangan menggunakan mobil minibus DA 1130 TC warna biru.
Pemilik Sabu yang dimasukkan kedalam 2 kantong ketika mobil dicegat petugas, sempat membuangnya ke samping mobil, namun petugas berhasil memastikan bungkusan yang dibuang tersebut adalah Sabu. Kejadian sekira jam 03.30 WITa.
Ketiganya pun dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1.
Ketiganya pun dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1.
Barang bukti lainnya selain pelaku yang diamankan guna proses hukum lebih lanjut antara lain 1 unit mobil minibus Mitsubishi Colt L 300, 2 ponsel merk Nokia Warna Hitam, 1 ponsel merk Nokia Warna Biru Muda, 1 potongan Sedotan, 1 Gerenjeng rokok, 1 korek Api, dan 1 pipet dari sekering. (Red)
Tags
Hukum

