Satuan Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus 2 orang pengedar obat-obatan jenis carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan Zenith yang termasuk obat daftar G yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK melalui Kapolsek Pulau laut Tengah, Iptu Pato S.Tompo mengatakan, kedua pelaku pengedar obat carnophen diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pembeli berinisial M.A.
"Penangkapan 2 orang pengedar obat zinet tersebut diringkus pada Sabtu (5/8/17), jam 17.00 WITa di Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru," kata kapolsek.
Ia menambahkan pelaku yang pertama adalah amirudin (37), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah, pihaknya berhasil menyita obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 10 butir.
Selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap Sumiati (18), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap Sumiati (18), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Dari pelaku tersebut pihaknya berhasil menyita carnophen sebanyak 750 butir dan uang tunai Rp 100 ribu.
Tersangka dijerat pasal 197 jo 196 UU Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dari kasus ini Polsek Pulau Laut Tengah berhasil menggagalkan peredaraan Zenith di wilayah Kotabaru. Meski demikian saya tetap perintahkan pemberantasan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang seperti carnophen maupun dekstro," pungkasnya (Ani)
Tags
Hukum

