Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel menyatakan, PDAM Kotabaru dalam keadaan sehat dengan poin 2.98 dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya 2.6. Namun kondisi sehat yang dimaksud bukanlah sebenar-benarnya sehat, ini dikarenakan biaya operasi masih jauh lebih besar dibandingankan dengan pendapatan.
Hal ini disebabkan tarif air bersih yang diberlakukan masih sangat jauh di bawah harga pokok produksi atau biaya operasi, sebagaimana hasil audit BPKP yaitu biaya pokok produksi senilai Rp 4.200,- sedangkan harga jual di angka Rp 2.400,-. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1.500,-. BPKP menyarankan agar Pemerintah Daerah sebagai pemilik perusahaan segera menyikapi masalah ini, apakah dengan menyesuaikan tarif atau memberikan subsidi sebagaimana Permen Nomor 70 dan 71 tahun 2016.
PDAM Kotabaru melalui Dewan Pengawas sudah mengajukan permohonan penyesuaian tarif ke Bupati Kotabaru, namun hingga kini masih belum ada keputusan Bupati Kotabaru apakah akan menyesuaikan tarif atau memberikan subsidi sebagaimana rekomendasi BPKP.
Peningkatan-peningkatan pelayan yang sudah dilaksanakan PDAM Kotabaru antara mempermudah pembayaran, mengurangi kebocoran-kebocoran, perbaikan pelayanan dengan penggunaan sistem aplikasi-aplikasi yang mempermudah pelayanan. (dbg)
Tags
Ekonomi

