Karena media sosial Facebook, AS dilaporkan oleh Habib Hasan ke Polres Kotabaru dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Habib Hasan melaporkan pencemaran nama baik melalui sFacebook ," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Surya Mipta, SIK.
Habib Hasan melaporkan AS karena kata-kata yang ditulis di Facebook berbunyi "jangan terkecoh jangan langsung percaya bahwa H. Isam masuk wilayah Sungup, saya sudah ketemu Dirutnya, sekarang ada oknum-oknum yang mendorong, dan yang mendorong bukan Haji isam melainkan Habib Hasan, masyarakat jangan takut.....tanah siapa aja yang didorong lapor ke Desa, ingat jangan takut dengan Habib Hasan yang ditakuti Allah".
terhadap hasil postingan tersebut. Habib Hasan membuat laporan pada tanggal 6 Juli 2017 lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut tanggal 7 Juli 2017 langsung kita tindaklanjuti," kata Bripka Kamsil, Kanit Krimsus Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, Suhasto, SIK melalui Kasat Reskrim mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti termasuk mendatangkan ahli
Barang bukti. Yang diamankan berupa printout capture Facebook dari statusnya AS.
Ditambahkan analisa di lapangan ditemukan unsur pidana dan gelar perkara tanggal 1 Agustus 2017.
Barang bukti. Yang diamankan berupa printout capture Facebook dari statusnya AS.
Ditambahkan analisa di lapangan ditemukan unsur pidana dan gelar perkara tanggal 1 Agustus 2017.
Pihak Polres Kotabaru menilai status AS tersebut telah meresahkan masyarakat, sehingga Polisi bertindak sesuai hukum dan AS telah melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Habib Hasan mengungkapkan, dengan adanya penghinaan dengan kata-kata kotor terhadap pribadi dalam postingan di Facebook, atau komentar yang tidak sopan dari pelaku terhadap dirinya selaku warga masyarakat, Habib Hasan tidak akan mencabut laporan tersebut. (Ani)
Tags
Hukum

