Anda Pengunjung ke 230.753.707

9 Jambret Diringkus 2 Diantaranya Masih 'Bocah'

Polres Tanah Bumbu meringkus 9 orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menjambret, yang merupakan jaringan satu kelompok melakukan kejahatannya di wilayah Tanah Bumbu.

Adanya laporan para warga di beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, dikembangkan oleh Satuan Polres Tanah Bumbu.

Menurut Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Nurhayat, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Khairul Basyar, SIK, penangkapan 9 pelaku 2 diantaranya masih dibawah umur yakni yang berinisial IR dan EK, sedangkan yang lainnya berinisial MN, MO, AR, MZ, NA, AG dan GR.

Menurut Kasat Reskrim, meskipun masih dibawah umur kasusnya tetap berlanjut akibat perbuatannya.
Sebagian para pelaku jambret tersebut melakukan eksekusi dan sisanya
Mengamankan jarahannya.

Adapun sarana mereka yang diamankan adalah 3 unit sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksinya; Suzuki Satria F warna hitam DA 4465 ZS, Kawasaki Ninja warna putih DA 5206 GE, dan Suzuki Satria F warna hitam tanpa nopol, kemudian 6 ponsel dan uang tunai ratusan ribu rupiah. 

Para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan atau pencurian disertai dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya luka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Herry)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara