"Untuk itu kami ingin belajar terkait mekanisme dan beberapa langkah positif yang sudah dilakukan pihak Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu diungkapkan H. Amiruddin, ST, Ketua rombongan DPRD Kabupaten Paser Kaltim, saat melakukan kunjungan studi banding ke Tanah Bumbu.
Ungkapan tersebut terkait Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, yang mana menyusul dikeluarkannya PP Nomor 18 tahun 2017, yang mana usai dikeluarkannya PP tersebut Tanah Bumbu lah kabupaten pertama yang membuatkan Perda-nya.
Sekretaris DPRD Tanbu di ruang rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu.
Rombongan dari Kabupaten Paser itu diterima di Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, turut hadir Asisten III Sekdakab Tanah Bumbu, Mustaing.
"Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan ini, terutama hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Semoga melalui kunjungan ini kita bisa saling mengisi dan melengkapi kekurangan dan kelebihan yang dimiliki masing-masing dalm hal pengelolaannya," ungkap Mustaing. (Rel)
Tags
Advertorial


