Sidang perdana kasus pemukulan terhadap Wartawan Radar Banjarmasin oleh Andi Tanrang yang juga merupakan seorang anggota DPRD Tanah Bumbu digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru pada Senin (22/05/17).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, SH mendengarkan keterangan dari saksi korban Zalyan Shodiqin Abdi dan 3 saksi lainnya yakni, Saksi 2 Masduki (Wartawan Mata Banua), Saksi 3 Rahardiyan Riyadi serta Saksi 4 Johanudin. Saksi korban Zalyan Shodiqin Abdi secara detail memberikan keterangannya di hadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum dari Terdakwa Andi Tanrang.
Kasus pemukulan ini berawal dari berita yang terbit di harian Radar Banjarmasin terkait tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh kerabat Bupati Kotabaru. Kasus pemukulan ini bahkan terjadi di ruangan staf khusus Bupati Kotabaru. Kejadian berawal saat wartawan Radar Banjar, Zalyan Shodiqin Abdi dipanggil oleh Said Ali Al Idrus ke ruangan staf khusus. Zalyan yang datang dengan ditemani Saksi 2 Masduki (Wartawan Koran Mata Banua) menemui Said Ali yang didalam ruangan itu juga ada terdakwa Andi Tanrang.
Setelah terjadi dialog menurut saksi korban Zalyan, dirinya langsung dipukul oleh terdakwa Andi Tanrang di dalam ruangan tersebut. Said Ali sempat melerai keributan tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi korban Zalyan Shodiqin Abdi dan saksi 2 Masduki, terdakwa Andi Tanrang tidak menerima keterangan tersebut karena tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Namun Saksi korban Zalyan Shodiqin Abdi dan saksi 2 Masduki tetap pada keterangannya. Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 5 Juni 2017. (dbg)
Tags
Hukum

