![]() |
| Ir. Sartono, Kadis Pendidikan Tanah Bumbu |
"Sesuai Permendikbud yang saya ketahui, sekolah negeri boleh saja memungut semacam SPP yang sifatnya sumbangan, yang nilainya tak ditentukan, yang tak diperbolehkan itu memungut semacam iuran yang nilai atau jumlahnya ditentukan."
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Ir. Sartono, menjawab pertanyaan terkait adanya pungutan semacam SPP oleh sekolah negeri di Tanah Bumbu.
"Bisa saja dikarenakan anggaran sekolah tak mencukupi sehingga sekolah melakukan pungutan semacam SPP, namun meski penanganan sekolah menengah atas kini menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi, dana seperti BOS dan BOP tetap seperti biasa karena anggarannya dari Pemerintah Pusat," tambah Ir. Sartono.
Adapun terkait SPP, sekolah swasta memungut berdasarkan keperluannya, misalkan untuk membayar gaji guru dan sebagainya. Meski demikian untuk mendukung terlaksananya pendidikan bagi warga, Pemkab Tanah Bumbu tetap memberikan dana BOS dan BOP ke sekolah-sekolah swasta di wilayah Tanah Bumbu. (Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.