Setidaknya terdapat 69 perusahaan yang tergabung di Forum CSR (Corporate Social Responsibility) Tanah Bumbu.
"Tapi jumlah itu tidak menentu, ada perusahaan yang keluar dan juga yang masuk. Ini dikarenakan adanya perusahaan yang tak lagi berkerja atau melakukan kegiatan," ungkap Dewi Hertiningaih, Ketua Forum CSR Tanah Bumbu.
Diungkapkan Dewi pula, yang menjadi kendala forum tersebut adalah, adanya perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya membayar iuran bulan, padahal menurut Dewi iuran tersebut digunakan untuk operasional.
"Besaran iuran bulanan adalah sebesar Rp 1.5 juta untuk perusahaan bidang pertambangan, Rp 1 juta untuk perusahaan bidang perkebunan, dan Rp 500 ribu untuk perbankan. Kita sedang menyusun program untuk kegiatan di 2017 ini," kata Dewi pula.
Masih menurut Dewi pula, padahal pembayaran iuran itu seperti sekacam kewajiban untuk mengurus perpanjangan ijin perusahaan. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.