Polsek Batulicin Tangkap Kayu Ulin Ilegal - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 05 Desember 2016

    Polsek Batulicin Tangkap Kayu Ulin Ilegal

    Polsek Batulicin mengamankan setidaknya 8 meter kubik kayu jenis Ulin tanpa dokumen yang sah, Senin (5/12/16).

    Menurut Kapolsek Batulicin Iptu Setiawan Malik, SIK melalui Kanit Reskrim, Bripka M. Sahidin, pihaknya saat berpatroli rutin di wilayah hukum Polsek Batulicin, menemukan 1 truk yang mencurigakan. Mereka pun menahan dan memeriksa truk yang awalnya menggunakan plat Nomor Polisi wilayah Polda Kaltim yang ternyata digunakan sebagai modus operandi.

    Saat diketahui bermuatan kayu Ulin, sopir truk sekaligus pemiliknya bernama Andi, warga Desa Damit Kabupaten Tanah Laut, tak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Kehutanan.

    Petugas pun menggiring truk tersebut ke Mapolsek, dan menghubungi pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Saksi Ahli untuk memeriksa barang bukti.
    Pelaku pun dijerat dengan UU Kehutanan Tentang Pengrusakan Hutan. Kayu jenis Ulin yang mulai langka itu sedianya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Tanah Laut.  (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...