Penggantian Direktur Perusda; Produk Hukum 'Copy Paste' - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 09 Desember 2016

    Penggantian Direktur Perusda; Produk Hukum 'Copy Paste'

    -Aroma Nepotisme Era Baru Kotabaru

    Ditemui di ruang kerjanya di STIKIP Paris Barantai, Zulkipli. AR, SE yang menjabat sebagai Direktur Sementara Perusahaan Daerah Sa-Ijaan Mitra Lestari sejak tahun 2007 lalu, memberikan keterangan pers tentang Surat Keputasan Bupati Kotabaru tentang pemberhentian dirinya sebagai Direktur Sementara Perusahaan Daerah Sa-Ijaan Mitra Lestari, Zulkpli, AR, SE mengatakan dirinya hanya menerima SK foto copy saja dan hal ini sangat di sayangkan oleh Zulkipli.

    Didalam SK tersebut konsideren Menimbang tertulis "bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Direktur Sementara Perusahaan Daerah Sa-Ijaan Mitra Lestari dan untuk menjalankan pengurusan dan pengelolaan serta untuk melakukan pengawasan Perusahaan Daerah maka perlu menunjuk Direktur Sementara dan Dewan Komisaris Sementara Perseroan Terbatas (PT) Dangsanak Banua Sebuku", menurut Zulkipli sangat tidak berkaitan atau berhubungan sama sekali.

    "Kesalahan yang pertama ini copy paste dari SK apa," kata Zulkipli merasa bingung dengan isi SK tersebut.
    Menurutnya pula, ia tidak mempersoalkan masalah pemberhentian dirinya sebagai Direktur Sementara Sa-Ijaan Mitra Lestari namun isi Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Kotabaru Nomor 188.45/591/KUM/2016, inilah yang dirasakan oleh Zulkipli cacat hukum, karena Direktur Sementara akan bekerja hingga sampai Direktur Definitif terpilih. Karena diktum waktu pengangkatan itu hingga Direktur Definitif terpilih.

    Pada SK Bupati tersebut pada bagian Ketiga menetapkan Said Ali Al Idrus sebagai Direktur Sementara Perusahaan Daerah Sa-Ijaan Mitra Lestari. Hal lain yang dianggap sangat salah adalah tanggal ditetapkan yang tidak tertulis dalam SK tersebut. 

    "Keteledoran dan ketidakketelitian yang membuat produk hukum ini cacat dan itu fatal hingga tanggal penetapan SK ini tanpa ada tanggal ketetapan. Kesalahan ini harus menjadi perhatian pihak Pemkab harus lebih teliti jangan sampai salah karena ini merupakan produk hukum, karena sebagai produk hukum harusnya SK tersebut jangan sampai salah," tegas Zulikpli, AR,SE. (DBG)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...