Sebelum Kenaikan Tarif PDAM Kotabaru Tingkatkan Pelayanan

Jelang penetapan tarif PDAM berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 yang paling lambat 1 Januari 2018 sudah diterapkan pada PDAM di seluruh Indonesia, PDAM Kotabaru sudah melaksanakan beberapa program peningkatan pelayanan antara lain; membangun intake untuk menambah ketersediaan air baku, rehabilitasi instalasi pengolahan air, membuat jaringan distribusi baru dan membangun sistem distribusi dengan menggunakan pompa agar layanan distribusi bisa sampai ke wilayah layanan terjauh.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH saat mengadakan rilis pers dan FGD di ruang pertemuan kantor PDAM Kotabaru pada hari Kamis (17/11/16) lalu. Noor Ipansyah juga menjelaskan masalah kenaikan tarif sepenuhnya wewenang Bupati Kotabaru untuk menetapkannya. Beberapa alternatif kenaikan tarif juga sudah disampaikan kepada Bupati Kotabaru, apakah akan dibantu dengan Subsidi melalui APBD agar kenaikan tidak terlalu tinggi sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur penetapan tarif yang diatur dalam Permendagri Nomor 71 tahun 2016.

Noor Ipansyah pun menyampaikan program-program peningkatan pelayanan PDAM Kotabaru akan terus dilaksanakan setiap tahun untuk wilayah-wilayah lainnya dengan menggunakan anggaran APBN dan APBD serta Anggaran PDAM sendiri, sehingga harapan warga Kabupaten Kotabaru untuk keluar dari krisis air bersih bisa teratasi paling lambat pada tahun 2019. (DBG)
Lebih baru Lebih lama