Ternyata perkara jual beli kios milik pasar pemerintah, tak cuma di Tanah Bumbu, juga terjadi di Kotabaru.
Selain itu juga terjadi urusan sewa menyewa antara pemegang Surat Hak Pakai (SHP) kios dengan pihak lain, lumrah terjadi.
"Saya menyewa Rp 300 ribu per bulan dari seseorang yang sebelumnya membeli kios ini seharga Rp 15 juta dari pihak lain," ungkap seorang pengguna kios di Pasar Kemakmuran Kotabaru.
Ditambahkannya, padahal jika langsung berhubungan dengan Dinas Pasar, cuma membayar sekira Rp 50 ribu; retribusi Rp 30 ribu, listrik Rp 10 ribu, keamanan dan kebersihan Rp 10 ribu.
Adapun kios disewa seharga Rp 300 ribu per bulan itu berukuran 1x2 meter. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.