Menurut dr. Adi Fahrudin, dokter anestesi di RSUD Kotabaru, sejak beberapa hari lalu ia yang biasanya melakukan tindakan operasi, secara resmi menghadiri seminar ilmiah di Palembang. Ditambahkannya, saat itu yang berada di RSUD adalah dokter residence.
"Dokter residence meski ia memiliki keahlian dan dapat melakukan tindakan operasi, tapi tak dibenarkan untuk melakukan operasi terkait geneakologi. Ini tanggung jawab dokter anestesi, jika dipaksakan harus dilakukan oleh dokter residence dengan seijin saya, maka jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan maka saya yang harus bertanggung jawab," ungkap dr.mAdi yang saat ini sedang perjalanan pulang dari Palembang ke Kotabaru.
Ditambahkan oleh dr. Adi pula, jika memang tindakan operasi itu mendesak bisa saja rujuk ke RSUD di Tanah Bumbu atau di Banjarmasin.
"Di Rumah Sakit tipe C seperti RSUD Kotabaru dokter anestesi cuma 1 orang yang diperbolehkan," ujar dr. Adi. (ISP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.