![]() |
| Irhami Ridjani Rais |
Ditetapkannya Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh Mabes Polri, menuai banyak tanggapan dari berbagai warga dan kalangan di Kotabaru.
Apakah rhami Ridjani bisa maju lagi di Pilkada Kotabaru tahun 2015 ini ?
Sejumlah pihak yang berkompeten memberikan tanggapannya.
Nur Zazin, Komisioner KPUD Kotabaru hanya menjelaskan singkat UU KPU terkait syarat seseorang maju mengikuti Pilkada. Menurutnya kalau terkait persyaratan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dan tidak boleh dihukum perjara selama 5 tahun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkraacht).
![]() |
| Nur Zazin, Komisioner KPUD |
Sayyid Ali Al Idrus, SH, Ketua LBH Lawyers Borneo mengatakan, berdasarkan UUD 1945 tentang WNI yang merdeka, dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka maka status sebagai warga negara belum bisa dikatakan baik atau tidak baik sebelum berkekuatan hukum tetap. Artinya status warga negara yang baik masih tersandera dengan adanya daya paksa oleh Mabes Polri itu. Jadi syarat berkelakuan baik yang disebutkan untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah itu belum terpenuhi.
![]() |
| MN Asikin Ngile, SH |
"Masa seorang Tersangka dijadikan calon ? Kemudian tergantung Partai Politik pengusung lagi apakah mau mengusung seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asikin. (Wan)
Tags:
Hukum



