Didukung Oleh Investing.com

Bupati Kotabaru Akan Sulit Lepas Dari Jerat Hukum

Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum (Dok Pribadi)
KOTABARU,
"Pihak Mabes Polri tentu bersifat hati-hati dalam menetapkan status Tersangka terhadap Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais tanpa dukungan fakta yang cukup."

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Pakar Hukum Pidana, yang merupakan seorang Putra Daerah Kotabaru yang kini sebagai Pengajar di Universitas Negeri Jember dengan spesifikasi Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundry).

Profesor di Bidang Hukum yang sempat menduduki jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember ini lebih lanjut mengatakan, "jika fakta hukumnya sudah dikantongi oleh Mabes Polri, apalagi masalah terkait korupsi rasanya akan sulit lepas."

"Bagaimana Mabes Polri bisa menetapkan yang bersangkutan secara tiba-tiba ?" tanya Kru Media ini.

"Tentunya tidak tiba-tiba. Intelijen Kepolisian sebelumnya sudah bergerak mengumpulkan fakta tanpa diketahui oleh Tersangka," jawab Prof. Arief.

"Kasus yang menimpa Bupati Kotabaru ini kan konspiratif, apakah ada kemungkinan akan menyeret pihak atau orang lain ?" tanya Kru Media lagi.

"Kejahatan seperti itu tak bisa dilakukan seorang diri, pasti ada bantuan dari pihak atau orang lain," kata Prof. Arief pula.

Selanjutnya menurut Prof. Arief, kejahatan yang disangkakan terhadap Bupati Kotabaru tersebut belum termasuk kejahatan terorganisasi (organized crime), karena jika terdapat pihak atau orang lain yang ikut membantu bisa saja dikarenakan disuruh berdasarkan perintah. (ISp)
Warga Pasar

I'm a Journalist

Lebih baru Lebih lama