Didukung Oleh Investing.com

Pembebasan Lahan Jembatan Akan Rawan Mark Up Harga

foto courtesy : Bappeda Kotabaru
KOTABARU,
Lahan yang terkena proyek pembangunan jembatan penghubung antara daratan Pulau Laut dengan daratan Pulau Kalimantan yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, masih sedang dalam proses.
 
Sementara itu warga pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut dengan Pulau Kalimantan yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu justru menghibahkan lahannya secara cuma-cuma untuk kepentingan warga 2 kabupaten itu. 

Kabag Pertanahan Setkab Kotabaru, Heru Setiawan saat dihubungi Kru Media ini melalui ponsel mengungkapkan, pembebasan lahan yang terkena proyek tersebut masih dalam proses. Lahan yang rencana akan dibebaskan diperkirakan seluas mencapai 120 hektare, yang mana diperuntukkan bagi rest area dan keperluan pariwisata.

Saat disinggung terkait berapa harga yang dipatok untuk pembebasan lahan tersebut, Heru mengatakan akan berdasarkan penilaian yang melibatkan pihak independen.

"Pembebasan lahan kan biasanya mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kenapa tak pakai NJOP ?" pancing Kru Media.

"Kita berdasarkan UU yang membolehkan tak menggunakan NJOP," kata Heru.

"Pembebasan lahan tersebut kan menggunakan APBD, dengan tak menggunakan NJOP itu rawan mark up ?"

"Iya sih," sahut Heru pula. (JCO)
Warga Pasar

I'm a Journalist

Lebih baru Lebih lama