![]() |
| Lokasi waduk |
Lokasi pembangunan waduk oleh PT Golden Hope Nusantara di kawasan Gunung Bahalang Desa Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, dipasangi garis polisi (police line).
Belum diketahui pihak mana yang memasang garis polisi tersebut; apakah pihak Polres Kotabaru atau Polda Kalsel. Pihak Polres Kotabaru selaku institusi yang membawahi hukum di Kotabaru, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim belum bisa dihubungi. Berkali-kali kedua Petinggi Polres Kotabaru itu dihubungi ke ponselnya tak merespon, dikirimi pesan singkat pun belum membalas.
Dugaan sementara garis polisi tersebut dipasang pagi hari, Sabtu (4/7/15). Dan disinyalir terkait status kawasan hutan lindung.
R. Herlambang, Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru ketika dikonfirmasi lewat ponsel, menyatakan tak mengetahui perihal dipasangnya garis polisi itu.
"Saya sedang di Banjarmasin. Tak mengetahuinya, tahunya justru dari Anda," ujar Herlambang.
Sementara itu Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH memberikan tanggapan, "penggunaan kawasan hutan itu untuk keperluan pembangunan fasilitas umum itu diperbolehkan. Apalagi ini Mbung (waduk, Red) untuk kebutuhan masyarakat, dan setelah rampung diserahkan ke Pemkab Kotabaru, kemudian dikelola oleh PDAM untuk melayani kebutuhan air bersih pelanggan yaitu msyarakat Kotabaru sendiri. Kecuali untuk kebutuhan PT Golden Hope Nusantara (GHN) semata itu yang tidak diperbolehkan." (JCO)
Tags:
LIngkungan

