![]() |
| Sugeng, Kasi di BPBD Kotabaru |
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru, pada 2015 ini sudah ditetapkan mengalami perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK).
"Nama lembaganya sama, SOTK meningkat. Sebelumnya dikepelai Pejabat Eselon III berubah menjadi eselon II," kata Sugeng, Kasi Pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kotabaru, Senin (12/1/15).
Dibawah Kepala Pelaksana, lanjutnya ada tambahan 3 Kepala Bidang; Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi.
Ditambahkannya, untuk menduduki semua jabatan tersebut masih menunggu palantikan dari Bupati.
Dijelaskan Sugeng, perubahan SOTK BPBD Kotabaru satu dasarnya adalah melihat tingkat ancaman bencana di wilayah Kabupaten Kotabaru, juga sudah ada Perda Nomor 20 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan organisasi dan tatakerja BPBD.
Menurutnya pula, peningkatan kelembagaan BPBD Kotabaru ini berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat, koordinasi antar lembaga terkait lebih efektif.
"Koordinasi lebih mudah karena setingkat dengan SKPD terkait," ujarnya.
Kalau sebelumnya agak canggung dikarenakan BPBD masih setingkat dibawah SKPD lain yang terkait; Dinsosnakertans, Kesehatan, Binamarga, Cipta Karya, dan lainnya.
"Siapapun yang akan menduduki Jabatan setelah peningkatan kelembagaan ini kami berharap dapat segera dilantik untuk langsung bertugas. Anggaran untuk SOTK baru sudah disesuaikan waktu perencana anggaran," ucapnya.
Masih menurut Sugeng, dengan adanya SOTK baru ini pelaksanaan penanggulanagan bencana di Kotabaru lebih cepat, tepat, akuntabel, tertib,
"Selama ini memang berjalan, namun penanganan yang dilakukan seadanya," katanya.
Paradigma baru bukan pada penanganan bencana tapi bagaimana pencegahan dan pengurangan resiko bencana.
"Titik beratnya bagaimana kita mendata daerah-daerah yang rawan bencana, apa yang harus dilakukan pada saat terjadi bencana, dan apa yang harus dilakukan pasca terjadi bencana," jelasnya.
Apalagi kata Sugeng, sudah ada Perda yang mengatur tentang kebakaran; BPBD bisa masuk ke perusahaan, mengecek antisipasi bencana kebakaran disana.
Lebih lagi, dalam rangka pencegahan terhadap dampak bencana yang ditimbulkan perusahaan, BPBP dapat mengawasi perusahaan; bagaimana perusahaan mengantisipasi jangan sampai terjadi bencana banjir akibat aktivitas perusahaan.
"Meskipun sudah punya ANDAL, BPBD bisa juga mengawasi aktivitas perusahaan yang akan berdampak kepada masyarakat," tambahnya.
Seperti dicontohkannya yang terjadi di Pulau Sebuku; pernah terjadi bencana banjir di pemukiman warga disana. BPBD dapat menganalisa apakah banjir itu akibat perusahaan atau karena alam. (Wan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.