-Warga Klaim Lahan PT. HRB
TANAH BUMBU,
Sejumlah perwakilan dari forum masyarakat korban kebijakan Hutan Tanaman Industri, menghadiri pertemuan dengan pihak DPRD Tanah Bumbu, Selasa (6/1/15).
Sedianya mereka sebelumnya bermaksud melakukan aksi di DPRD, namun menurut informasi mereka diarahkan menghadirkan beberapa orang perwakilan untuk dengar pendapat.
Sejumlah warga menuntut lahan yang mereka klaim sebagai miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Loban, Kuranji dan Kusan Hulu, yang mana termasuk dalam konsesi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Alam atas nama PT. Hutan Rindang Benua (HRB) seluas 121.805,29 Hektar; berdasarkan Kemenhut RI Nomor 196/kpts/II/1998, SK Menhut RI tanggal 27 Pebruari 2006 yang berakhir tanggal 26 April 2041, serta yang termasuk dalam konsesi HPHTI milik PT. Kirana Khatulistiwa.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika diminta pendapatnya terkait permasahan atas klaim warga itu mengatakan, klaim akan bisa diterima jika para warga memiliki sertifikat atas lahan yang mereka klaim. Jika klaim hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah atau biasanya disebut 'segel', maka akan sulit dan dipastikan tak akan bisa diterima.
"Dalam hal ini posisi DPRD Tanah Bumbu hanya sebagai fasilitator, dan tak perlu membentuk semacam Panitia Kerja, percuma," ujar H. Upi, sapaan H. Supiansyah.
Pertemuan antara perwakilan warga dan pihak DPRD Tanah Bumbu hari ini tak membuahkan hasil, dan pertemuan akan dijadwalkan ulang. (JCO)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.