Irhami Digugat Terkait Masalah Tanah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 19 Januari 2015

    Irhami Digugat Terkait Masalah Tanah

    Irhami bersama Mardani H Maming (courtesy : Mardani Center)

    KOTABARU,
    Gugatan masalah tanah.

    Itulah yang disampaikan oleh Sanyoto, SH, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (19/01/15) kepada Kru Media ini, membenarkan adanya gugatan perkara yang sudah masuk disampaikan oleh M. Asikin Ngile, SH, Kuasa Hukum Penggugat atas nama Hj. Mariana Tata Anwar.
    Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 14 Januari 2015 lalu.


    "Sidang pertama nanti hari Kamis tanggal 22 Januari 2015," kata Sanyoto.

    "Salah satu yang digugat Bupati Kotabaru ?" pancing Kru Media.


    "Bukan Bupati Kotabaru, tapi atas nama Irhami Ridjani Rais," terang Sanyoto.

    Dijelasakan Sanyoto, yang didaftarkan gugatannya ada 3 orang; Irhami Ridjani Rais, Sayid Usman, dan Harun, Kepala Desa Sigam.


    "Lokasi gugatan tanahnya dimana, dan apa saja yang akan dibahas ?"tanya Kru Media.
     

    "Belum tahu. Kalau ingin tahu jelasnya atau mau mengikuti persidangan silakan saja datang pada saat sidang pertama digelar," ujar Sanyoto.

    Dikonfirmasi MN. Asikin Ngile, SH membenarkan telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Hj. Mariana Tata M Anwar.



    "Ibu Mariana menguasakan kepada LBH untuk mendampingi beliau," katanya.

    Pendampingan itu tambah Asikin untuk perkara menggugat Irhami Ridjani Rais dan Kepala Desa Sigam yang berkaitan dengan penyerobotan tanah yang diatasnya membangun gedung sarang burung yang sudah memiliki hak sertifikat.

    "Laporan sudah kami sampaikan ke Polres yang untuk pidananya," jelasnya.

    Perdatanya lanjut Asikin, perbuatan melawan hukum oleh Irhami Ridjani Rais terhadap pemilik tanah.
    "Yang kami laporkan perkara yang sama. Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru," jelas Asikin pula

    Adapun lokasi tanah yang diperkarakan itu tepatnya di Batu Silira Desa Sigam jalan tembus SMKN 1 Kotabaru.


    "Sidang perdana untuk perkara perdatanya kalau tidak ada halangan tanggal 21 Januari 2015 ini," pungkasnya. (Wan)

     


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...