![]() |
| courtesy : buanaindonesia.com |
Jurnalisia, Puluhan warga dari Desa Sebamban Baru dan Sebamban Lama mengamankan lahan milik mereka yang digunakan badan jalan oleh PT Hutan Rindang Banua (HRB) sepanjang 2,3 Km dan lebar 40 meter, Sabtu (18/10/14).
Hal itu diungkapkan oleh Irwan Handy, Juru Bicara yang mewakili warga kedua desa tersebut. Selain itu Irwan Handy yang Mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu ini juga didampingi oleh Mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya, Rizal Mahdi.
Menurut Irwan Handy, terdapat 33 warga yang mendatangi PT. HRB. Mereka menuntut konpensasi perusahaan atas penggunaan lahan mereka tanpa ada pemberitahuan apalagi persetujuan pemiliknya.
Lebih jauh Irwan Handy, badan jalan tersebut dibangun oleh PT. HRB ternyata bukan untuk digunakan bagi angkutan yang terkait aktivitas perusahaan di bidang hutan tanaman industri, tapi justru digunakan oleh perusahaan lain untuk angkutan batubara oleh PT. Borneo Indobara (BIB) yang masih satu grup di Sinar Mas.
"Pembuatan badan jalan tersebut ilegal, karena tak ada ijin dari pihak berwenang," sebut Irwan Handy.
Selain itu tambahnya, pihak PT. HRB selalu beralasan dengan tudingan lahan warga yang dibuat badan jalan itu berada di kawasan hutan sesuai Kepmenhut Nomor 453 Tahun 2009.
"Lahan milik warga tersebut sudah mereka kuasa sejak tahun 2004, jadi jaub sebelum Kepmenhut Nomor 453/2009 diberlakukan," ujar Irwan Handy yang adalah Politisi Partai Hanura ini.
Tak ada jeputusan apapun yang didapat warga terkait tuntutan ke pihak PT. HRB ini, mereka berjanji akan mengadakan lagi pertemuan selanjutnya.
"Sangat disayangkan pihak Legal PT. HRB tak mau menemui warga berikut perwakilannya. Malah mengirim orang yang sama sekali tak paham persoalan," sesal Irwan Handy. (ИСп)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.