-Dirikan 2 Posko Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan
Jurnalisia, Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan semakin parah. Akibatnya kesehatan warga pun terganggu. Mulai dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau ISPA hingga pada gangguan kesehatan mata. Selain itu, akibat lainnya yaitu terganggunya sektor perekonomian dikarenakan jalur transportasi baik udara maupun transportasi darat juga ikut terganggu.
Jurnalisia, Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan semakin parah. Akibatnya kesehatan warga pun terganggu. Mulai dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau ISPA hingga pada gangguan kesehatan mata. Selain itu, akibat lainnya yaitu terganggunya sektor perekonomian dikarenakan jalur transportasi baik udara maupun transportasi darat juga ikut terganggu.
Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu. Kabut
asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga terjadi. Untuk menanggulangi dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan tersebut,
Pemkab Tanah Bumbu pun melakukan tindakan cepat dengan membentuk Tim Gabungan
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 1 Oktober 2014 yang
terdiri dari BPBD Tanah Bumbu, TNI, Polri, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran, Satpol
PP, Tim Reaksi Cepat, dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah
Bumbu, Anwar Salunjang melalui Kepala Bidang Penanggulangan
Bencana, Abdul Rahim, Kamis (9/10/14) di Batulicin, mengatakan dengan
terbentuknya tim gabungan tersebut maka didirikan pula Posko siaga darurat bencana kebakaran hutan
dan kabut asap.
Sebanyak 2 Posko didirikan untuk melakukan pengawasan kebakaran hutan dan lahan. Posko tersebut
ditempatkan di Polres Tanah Bumbu dan Posko di Sungai Danau Kecamatan Satui.
Setiap harinya Tim Gabungan melakukan pengawasan ke sejumlah
wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu. Dan tak jarang pula tim gabungan mendapatkan
informasi dari sejumlah warga jika telah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Abdul Rahim, kebakaran hutan dan lahan ada yang
disengaja maupun tidak disengaja. Yang disengaja yaitu dilakukannya pembukaan
lahan baru oleh warga dengan cara membakar hutan atau lahan di musim kemarau. Sedangkan
yang tidak disengaja yaitu terbakar dengan sendirinya hutan atau lahan kering akibat
cuaca yang terlalu panas pada musim kemarau.
“Untuk pelaku pembakar hutan dan lahan yang dilakukan secara
sengaja akan dikenakan sanksi hukum,” tegas Abdul Rahim.
Terkait kebakaran hutan dan lahan di Tanah Bumbu, menurut Abdul
Rahim, sepanjang bulan Oktober 2014 sebanyak 30 hot spot atau titik panas telah
terpantau di Kabupaten Tanah Bumbu. Hot spot di bulan Oktober mengalami peningkatan dibandingkan
bulan September yang hanya terpantau
sebanyak 16 hot spot saja. Diharapkan dengan telah terbentuknya tim
gabungan tersebut maka hot spot penyebab kabut asap tersebut dapat diminimalisir
nantinya. (AR/Relhum09.2014)
Editor : Imi Suryaputera
Untuk konfirmasi lebih lengkapnya terkait Posko Siaga Darurat bisa hubungi :
-KABID PENANGGULANGAN BENCANA, ABDUL RAHIM, HP.
085251631614



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.