Petugas berhasil mengamankan 4 paket Sabu seberat 1,27 Gram, dan menangkap Pelaku bernama Sugianto alias Anto bin Farse (28), di kawasan RT 25 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Menurut Kapolsek Satui, Iptu Denny Catur mengungkapkan,”penggerebekan petugas berdasakan hasil lidik intel Polsek Satui, selama 3 hari kita matangkan akhirnya dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan saat itu sedang berada di luar dan mau kembali menuju kerumah. Pada saat kembali ke rumah yang bersangkutan membawa Barang Bukti yang sempat dibuang, namun kami berhasil kami temukan. Setelah itu kami kami lanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka."
Selanjutnya Barang Bukti lainnya adalah uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta, 1 timbangan digital merk Hels,1 selotip, dan 1 kotak berwarna hitam dengan merk Dextone.
Diduga barang terlarang tersebut sudah diedarkan sebelum terjadinya penggerebekan. Dalam kasus ini pihak Polsek Satui akan mengebangkan dan membongkar jaringan peredarannya secara luas di wilayah Kecamatan Satui. (Sygyt/Herry/Fat)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.