Penertiban PKL oleh Satpol PP - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 04 September 2014

    Penertiban PKL oleh Satpol PP

    Jurnalisia, Dinas Tata Bangunan, Dinas Pasar dan Dishubkominfo, bersama Satpol PP Tanah Bumbu melakukan penertiban lapak para pedagang yang berjualan di trotoar jalan, Kamis (04/09/14).

    Satpol PP bersama Dinas terkait menyisir trotoar Jalan Transmigrasi Plajau dari Km 04 sekitar Kompi Senapan menuju arah Simpang Empat pusat kota.
    Sepanjang jalan tersebut tiap bangunan yang memakan ruas trotoar mendapat teguran untuk memundurkannya.
    Selain bangunan, segala macam material yang menumpuk diatas trotoar diperintahkan untuk dipindahkan agar tidak mengganggu para pejalan kaki..

    Menurut Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Tanah Bumbu, Sarmidi menyebut hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan lancar bagi pengguna dan para pejalan kaki. Selain itu, dengan bersihnya ruas trotoar jalan dari segala macam material atau bangunan yang menutupinya, akan memberikan pemandangan yang bagus dan indah bagi yang lewat atau melewatinya.

    "Sesuai bunyi Pasal Nomor 14 Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu, kami berkewajiban untuk menertibkan tiap PKL yang mengganggu keindahan kota," ujarnya.

    Sementara Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanah Bumbu, Muhammad Noor mengatakan, para pedagang yang diperintahkan untuk memundurkan bangunannya atau material barang dagangannya tersebut sudah pernah mendapat surat pemberitahuan, namun sebagian ada yang tidak mematuhinya.

    "Padahal mereka sudah pernah kita surati, tapi tak mengindahkan, jadi jangan salahkan bila suatu saat akan kami tindak," jelasnya.

    Dalam aksi penertiban itu puluhan pedagang yang melanggar didata namanya dan kembali diberi Surat Pemberitahuan, karena apabila masih saja melanggar berturut-turut tanpa mengindahkannya, maka tidak mustahil jaringan listriknya akan diputus oleh pihak PLN Batulicin, sebab didalam Surat Pemberitahuan tersebut tertera didalamnya perihal pemutusan aliran listrik sebagai sanksinya. (MIZ)


    Editor : Imi Suryaputera


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...