![]() |
| ilustrasi |
Penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu yang kemudian menemukan lagi barang haram tersebut di rumahnya, yaitu sebanyak 10 paket kecil dan 2 bungkus paket besar.
Dari pengakuan Mahyudi, Satnarkoba kemudian menggeledah rumah Halimatus Sa'diah, warga Gang Mutiara Desa Sei Danau, yang juga merupakan pemasok barang haram kepada Mahyudi.
Di tempat itu, petugas kembali mengamankan 3 orang, yaitu Halimah dan suaminya serta teman dari suaminya. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket Sabu, 1 timbangan dan 1 bong yang masih ada tersisa bekas Sabu di pipetnya tersimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar.
Setelah mengamankan ketiganya, dalam waktu yang sama, petugas kemudian memburu dan mengintai seorang yang telah lama menjadi Target Operasi. Selang beberapa jam kemudian, terduga Haris Fadillah bin Hanafi (27) kemudian dibekuk di kediamannya di Desa Sei Cuka Satui. Disitu petugas kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 12 paket Sabu seberat 7 gram, 2 pipet kaca, 1 bong dan 1 set timbangan.
KBO Satnarkoba Polres Tanah Bumbu, Ipda Sunardi membenarkan telah mengamankan 4 orang terduga bandar Sabu, serta menyita 41 paket barang haram yang terdiri dari 39 paket kecil, 2 bungkus paket besar, 1 timbangan, 1 bong dan pipet kaca.
Keterangan yang disampaikan oleh seorang petugas Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, rata-rata barang haram yang masuk ke Tanah Bumbu berasal dari penghuni LP karang Intan di Banjarmasin.
Sementara ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 Tahun. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.