Jurnlisia, Seorang Bendahara PNPM Batulicin, Nurul Hidayah (27) jadi tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu, Sabtu (07/06/14).
Usai menandatangani berkas pemeriksaan di ruangan Unit IV Tipikor Polres Tanah Bumbu, saat dimintai keterangan, Nurul Hidayah mengakui telah menggunakan dana kas PNPM, namun dia membantah menggunakannya hingga mencapai ratusan rupiah.
"Memang aku ada memakai dana tersebut, tapi perasaan tidak sebanyak itu. Masa dalam waktu 3 bulan aku menghabiskan hingga ratusan juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, melalui Kanit IV Tipikor, Aiptu Rokhayadi menyebut, tersangka Nurul Hidayah diduga telah merugikan negara melalui penyaluran dana PNPM senilai Rp 215 juta.
Dalam berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan Penyelewangan Dana UPK Program PNPM Kecamatan Batulicin Tahun 2013 oleh Polres Tanah Bumbu, Nurul Hidayah telah memanipulasi laporan setoran rekening SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) di rekening Bank Kalsel.
Ada 4 kronologis penyimpangan yang dilakukan oleh Nurul Hidayah, yakni pada Tanggal 2 Juli 2013 telah menarik dana UEP sebesar Rp 71.450.000. Pada September 2013 mencatat setoran ke rekening SPP sebesar Rp 58.209.500, namun ternyata fiktif belaka.Kemudian pada Tanggal 1 Oktober 2013, Nurul Hidayah kembali menarik dana tunai sebesar Rp 60 juta. Di buku kas, Nurul mencatat angsuran kelompok sebesar Rp 77.008.500, tapi yang dia masukkan ke Bank Kalsel cuma Rp 11.505.000 sehingga terjadi selisih angka sebesar Rp 65.503.500. dDn setelah dikroscek lagi, ada sebesar Rp 40 juta telah disalurkan pada Petani Tambak Batulicin, dan bersisa dana sebesar Rp 25.503.500.
Total dana yang diduga telah dikorupsi oleh Bendahara UPK PNPM MPD Kecamatan Batulicin, Nurul Hidayah sebesar Rp 215.163.000.
Penyimpangan dana tersebut diketahui, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Fasilitator Kecamatan, Zarkani, S.PdI dan Fasilitator Keuangan Kabupaten, Syamsuddin pada Tanggal 29 Oktober 2013 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kondisi keuangan yang tidak sesuai di laporan Bendahara, yaitu pada rekening Unit Pengelola Keuangan dengan nomor rekening 010030103873 dan di rekening SPP UPK Batulicin Nomor 450101010327539.
Nurul Hidayah akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor pada UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera
Usai menandatangani berkas pemeriksaan di ruangan Unit IV Tipikor Polres Tanah Bumbu, saat dimintai keterangan, Nurul Hidayah mengakui telah menggunakan dana kas PNPM, namun dia membantah menggunakannya hingga mencapai ratusan rupiah.
"Memang aku ada memakai dana tersebut, tapi perasaan tidak sebanyak itu. Masa dalam waktu 3 bulan aku menghabiskan hingga ratusan juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, melalui Kanit IV Tipikor, Aiptu Rokhayadi menyebut, tersangka Nurul Hidayah diduga telah merugikan negara melalui penyaluran dana PNPM senilai Rp 215 juta.
Dalam berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan Penyelewangan Dana UPK Program PNPM Kecamatan Batulicin Tahun 2013 oleh Polres Tanah Bumbu, Nurul Hidayah telah memanipulasi laporan setoran rekening SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) di rekening Bank Kalsel.
Ada 4 kronologis penyimpangan yang dilakukan oleh Nurul Hidayah, yakni pada Tanggal 2 Juli 2013 telah menarik dana UEP sebesar Rp 71.450.000. Pada September 2013 mencatat setoran ke rekening SPP sebesar Rp 58.209.500, namun ternyata fiktif belaka.Kemudian pada Tanggal 1 Oktober 2013, Nurul Hidayah kembali menarik dana tunai sebesar Rp 60 juta. Di buku kas, Nurul mencatat angsuran kelompok sebesar Rp 77.008.500, tapi yang dia masukkan ke Bank Kalsel cuma Rp 11.505.000 sehingga terjadi selisih angka sebesar Rp 65.503.500. dDn setelah dikroscek lagi, ada sebesar Rp 40 juta telah disalurkan pada Petani Tambak Batulicin, dan bersisa dana sebesar Rp 25.503.500.
Total dana yang diduga telah dikorupsi oleh Bendahara UPK PNPM MPD Kecamatan Batulicin, Nurul Hidayah sebesar Rp 215.163.000.
Penyimpangan dana tersebut diketahui, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Fasilitator Kecamatan, Zarkani, S.PdI dan Fasilitator Keuangan Kabupaten, Syamsuddin pada Tanggal 29 Oktober 2013 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kondisi keuangan yang tidak sesuai di laporan Bendahara, yaitu pada rekening Unit Pengelola Keuangan dengan nomor rekening 010030103873 dan di rekening SPP UPK Batulicin Nomor 450101010327539.
Nurul Hidayah akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor pada UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.