
Jurnalisia, PT. Nazar mengembangkan pembuatan bahan bangunan berupa batako dari limbah produk sawit.
PT. Nazar yang beralamat di Jalan Sultan Adam Banjarmasin itu, menempatkan lokasi tempat pembuatan batako tersebut di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Adapun bahan baku limbah berasal dari PT. SMART (Grup Sinar Mas) yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru. PT. Nazar memperoleh kontrak dari PT. SMART untuk melakukan pembuangan dan penampungan limbah padat dari hasil akhir produk CPO (Crude Palm Oil) berupa bekas pembakaran batubara dari mesin produk, serta limbah kernel.
PT. Nazar selain mendapat bayaran atas jasa pembuangan dan penampungan limbah, juga memanfaatkan limbah untuk membuat batako.
Seorang pekerja yang berada di lokasi mengungkapkan, sebelum bisa dipakai limbah mesti dinetralisir mencampurnya dengan larutan semacam pupuk cair untuk tanaman. Proses netralisir tersebut untuk menghilangkan sisa bekas CPO yang masih melekat.
"Jika masih terdapat bekas CPO yang menempel, bahan tersebut tak akan merekat dengan semen," ujar pekerja yang mengaku digaji Rp 3 juta per bulannya.
Limbah bekas kernel berupa serbuk berwarna seperti tanah, dijadikan sebagai pengganti pasir, kemudian dicampur dengan bekas limbah pembakaran batubara yang lalu direkatkan dengan semen sehingga jadi batako.
"Selain batako bobotnya lebih ringan, juga harganya bisa lebih murah," tambah pekerja itu lagi.
Ditambahkannya, kegiatan pembuatan batako dari limbah tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan. Hasil produk sudah beberapa kali dikirim ke Banjarmasin. Masih belum dipasarkan ke umum, masih untuk keperluan PT. Nazar.
Warga yang bermukim ratusan meter sekitar lokasi penampungan limbah, mengeluhkan polusi bau yang ditimbulkan oleh limbah tersebut.
"Baunya menusuk hidung dan menimbulkan sesak nafas. Bau muncul saat sehabis hujan," ungkap Engot dan beberapa warga.
Hal itu diakui oleh pekerja yang berada di lokasi. Menurutnya saat usai hujan bau muncul, tapi tidak berbahaya, tak ada reaksi kimia. Bau diakibatkan oleh cairan sejenis pupuk untuk menetralisir limbah sebelum diolah.
Syahrani, Pengawas PT. Nazar mengungkapkan, pihaknya memiliki berbagai perijinan dari instansi terkait untuk melakukan kegiatan.
"Kegiatan kami resmi dan legal. Tak ada unsur kimia apapun yang melekat pada limbah, karena berupa benda padat, bukan benda cair," ujar Syahrani. (ИСп)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.