![]() |
| Waket DPRD Tanah Bumbu |
Dalam pertemuan di Aula Kantor DPRD Tanah Bumbu yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, Polres dan Kodim 1022, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, Camat dan Kapolsek Mantewe, Tokoh dan Ketua Adat Dayak Batu Lasung, juga Tim Praktisi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, beserta pihak terkait dan puluhan warga Adat Dayak Batu Lasung dengan dikawal oleh beberapa personel Polres Tanah Bumbu, diperoleh 3 kesimpulan.
Meskipun melalui perdebatan yang alot dan panjang, dari masalah Undang Undang Pokok Agraria dan Keputusan Menteri Kehutanan, hingga Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), tetap saja klaim Warga Adat Dayak Batu Lasung atas penggusuran ribuan hektar Hutan Adat dan puluhan hektar lahan pertaniannya belum bisa diselesaikan ganti ruginya.
"Kami DPRD bukan sebagai Eksekutor, tapi hanya sebagai Fasilitator. Untuk itu akan kami terbitkan Surat Rekomendasi untuk pembentukan Tim Penelitian," sebut H. Supiansyah saat ditemui di ruang kerjanya usai pertemuan, Jum'at (02/05/14).
"Jika Pemkab Tanah Bumbu menerapkan RTRWK, maka daerah Batu Lasung tidak ada yang namanya Hutan Adat. Paling-paling pihak perusahaan cuma akan ganti rugi tanam tumbuhnya, bukan lahannya," pungkasnya. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.