Petugas PPK Usir Jurnalis Peliput Penghitungan Suara - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 16 April 2014

    Petugas PPK Usir Jurnalis Peliput Penghitungan Suara



    Jurnalisia,
    Seorang petugas anggota PPK Pemilu Legislatif Kecamatan Pulau Laut Utara, Ida Rusmina mengusir Jurnalis yang ingin meliput hasil rekapitusai suara di Gedung Mahligai Pemuda Kotabaru, Selasa (15/04/14).

    Kejadian bermula saat Jurnalis ingin mendekati kumpulan para saksi yang waktu itu sedang mendengarkan dan mencatat hasil perhitungan suara formulir D1. Tiba-tiba dengan suara keras menggunakan mikropon, Ida Rusmina yang waktu itu bertugas membacakan perolehan suara Caleg menegur dan bersuara, "anda siapa, silakan keluar bila tidak ada mandat."

    Padahal di lokasi pembacaan rekapitulasi D1 Desa Menjadi DA-1 Kecamatan, tidak ada tulisan larangan serta para petugasnya pun tak menggunakan atribut atau tanda pengenal sebagai petugas atau saksi, hingga sekilas nampak seperti warga biasa.

    Dikonfirmasi saat istirahat pembacaan rekapitulasi, Ida Rusmina berdalih ada area yang khusus untuk penghitungan suara, dan itu tidak boleh diganggu.
    Ditambahkan, pihaknya punya area dan aturan main sendiri. Yang boleh berada di area tersebut adalah saksi dari Parpol, dan bila ada 3 orang saksi dalam satu Parpol, maka hanya 1 saksi saja yang boleh masuk. "Boleh bergantian, asalkan mereka lapor, dan itu adalah aturan PKPU," ujar Ida.

    Terkait pelarangan tersebut, Komisioner KPUD Kotabaru, Dr. Nur Zazin, MA, Selasa (15/04/14), mengatakan, "tidak ada larangan bagi Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugasnya berada di area rekapitulasi, hanya saja tidak boleh mengganggu para petugas disana," terangnya.

    Ditambahkannya, sama halnya dengan pemantau yang lain, kegiatan itu terbuka untuk siapapun, namun tidak punya hak suara atau memprotes. "Seharusnya di area tersebut diatur tempat masing-masing, baik kursi untuk petugas, saksi dan Wartawan, atau warga lain yang ingin melihat, agar tidak mengganggu jalannya penghitungan suara," pungkasnya.

    Sementara Komisioner Panwaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kotabaru, Yulianto, ST, MSi melalui telepon seluler menegaskan, tidak ada larangan wartawan berada di area PPK selama tidak mengganggu dan melakukan intervensi.
    "Kalau cuma melihat suasana kegiatan rekapitulasi PPK, boleh dan bebas saja, yang penting jangan sampai di-blow up angka perolehan suara Caleg-nya, karena dikuatirkan akan berpengaruh pada pribadi Caleg itu sendiri," ujar Yulianto.

    Sampai pada Selasa (15/04/14) sore, penghitungan suara yang direkap sebanyak 19 Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara, yakni Desa Sebelimbingan, Gunung Sari, Stagen, Kotabaru Hilir, Sungai Taib, Sebatung, Hilir Muara, Batuah, Gunung Ulin, Tirawan, Gedambaan, Sigam, Megasari, Baharu Utara, Baharu Selatan, Sarang Tiung, Kotabaru Hulu, Kotabaru Tengah dan Desa Dirgahayu. (Wan/MIZ)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...