Surat Satpol PP Dibatalkan DPRD Kotabaru - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 07 Februari 2014

    Surat Satpol PP Dibatalkan DPRD Kotabaru

    -Terkait Penertiban Alat Peraga Pemilu Parpol



    Jurnalisia-Kotabaru,
    Tindakan yang dilakukan Irian Noor, S.Sos, MAP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada pemilik reklame/atribut Partai Politik se Kotabaru, dianggap tidak sesuai tugas dan fungsinya, dan tidak sesuai dengan peraturan KPU.

    Dalam lampiran surat itu dituliskan sedikitnya 9 partai politik belum menyelesaikan kewajiban perijinan dan retribusi daerah. Atribut yang dimaksud antara lain, pemasangan bendera partai, baliho Caleg Parpol.
    Hal itu pun ditindaklanjuti beberapa pimpinan Parpol dengan meminta DPRD Kotabaru untuk melaksanakan rapat dengar pendapat.

    Hari Rahman, anggota DPRD Kotabaru mengatakan, pencabutan atribut partai di Kabupaten Kotabaru terkesan 'pilih kasih'. Dan tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut terkesan di bawah tekanan, dia tidak menyebutkan siapa yang melakukan penekanan terhadap Satpol PP, Kamis (06/02/14).

    "Bendera PKB yang paling pertama diturunkan Satpol PP beberapa waktu lalu.
    "Saya setuju kalau ada pemasangan atribut Parpol yang melanggar aturan silakan ditertibkan. Tindakan Satpol PP mencabut atribut partai itu tidak sesuai tugas dan fungsinya. Satpol PP boleh mencabut atribut Parpol yang dipasang di tempat yang disediakan Pemkab Kotabaru apabila tanpa ijin," kata Alamaturradiah, SH, salah seorang anggota DPRD Kotabaru.

    Muhammad Arif, SH, anggota DPRD yang lain juga menyatakan, surat Satpol PP nomor 300/15/pol-PP/2014, tidak sesuai dengan aturan, karena atribut Parpol tidak masuk kategori reklame," tegasnya.

    Kader PPP itu yang pertama mengajukan permintaan rapat dengar pendapat ke DPRD Kotabaru berkenaan dengan surat Satpol PP yang ditujukan kepada pemilik atribut Parpol. Dia juga mempertanyakan dasar Satpol PP membuat surat tersebut.

    Dalam rapat dengar pendapat DPRD Kotabaru, Irian Noor diwakili Jabir, Sekretaris Satpol PP Kotabaru mengatakan, Satpol PP membuat surat itu berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2013 tentang retribusi dan Ijin Reklame.

    Lebih jauh dia meminta Abdul Gapar, Kabag Kamtimum Satpol PP menjelaskan dasar penerbitan surat itu di hadapan anggota DPRD dan Instansi terkait. Dinyatakan surat yang dilayangkan kepada Parpol itu berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kotabaru.
    "Yang menyatakan pemasangan atribut partai tidak berijin kami dapat dari BP2T, sedangkan yang menyatakan belum membayar retribusi dari Dinas Pendapatan.
    Belakangan Jabir, Sekretaris Satpol PP mengakui surat yang sudah dilayangkan berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2013 tentang reklame itu 'salah ketik'.
    Rapat dengar pendapat itu selain tidak dihadiri oleh Irian Noor, Kasatpol PP, juga tidak dihadiri oleh Kepala BP2T Kotabaru.

    Alpidri Supianor, ST, Ketua DPRD Kotabaru menyampaikan kesimpulan akhir rapat dengar pendapat DPRD Kotabaru, antara lain ; bahan dan alat peraga Parpol bukan reklame, pemasangan bahan dan alat peraga Pemilu disesuai dengan peraturan KPU dan Perbup, apabila ada kesalahan pemasangan dikoordinasikan dengan KPU, bahan dan alat perada dipasang di tempat yang disediakan oleh Pemda dan harus membayar retribusi, apabila terjadi pelanggaran pemasangan atribut Parpol atau Caleg, tidak memandang siapapun pemimpinnya, jangan pilih kasih harus ditertibkan sesuai aturan, surat Satpol PP tentang penertiban atribut Parpol dinyatakan tidak berlaku. (Wan/IZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...