Pagar PT Kodeco Timber Picu Warga Meluruk Ke DPRD Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 24 Februari 2014

    Pagar PT Kodeco Timber Picu Warga Meluruk Ke DPRD Tanah Bumbu

    DPRD Tanah Bumbu rapat bahas tanah warga
    (foto : Ilham Z)
    Jurnalisia-Tanah Bumbu,
    Puluhan warga Desa Sarigadung meluruk ke Kantor DPRD Tanah Bumbu memprotes pemagaran lahan kebun mereka, Senin (24/2/14).

    Sebanyak 43 orang warga Desa Sarigadung beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu menyampaikan permasalahan pemagaran tanah kebun mereka oleh PT Kodeco Timber.

    Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Burhanuddin dan didampingi oleh Ketua Fraksi Komisi I, Surinto, ST beserta anggota lainnya, juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Kodeco Timber, perwakilan Dandim 1022 Tanah Bumbu, perwakilan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, Camat Batulicin, perwakilan BPN Tanah Bumbu, Sekdes dan puluhan orang warga Desa Sarigadung.

    Para warga mengeluhkan lahan kebun yang sudah puluhan tahun mereka garap tidak bisa dimanfa'atkan, karena semua aktivitas terhambat dengan adanya pagar beton yang dibangun oleh pihak perusahaan PT Kodeco Timber.
    "Kami semua tidak bisa masuk kesana, padahal legalitas kepemilikan tanah kita punyai," keluh para warga.

    Dua orang tokoh masyarakat, Muhammad dan Kasran mengeluhkan pemagaran tersebut tidak ada pemberitahuan. Dan mereka merasa terzalimi, padahal sudah puluhan tahun menggarap lahan dan berkebun disana, tapi tidak diperbolehkan masuk.
    "Kami memohon pada Wakil Rakyat untuk bisa mencarikan solusi permasalahan kami ini," pintanya.

    Melalui penjelasan dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, akhirnya terungkap bahwa areal yang dipagari oleh PT Kodeco Timber sudah termasuk didalam lembaga kawasan konsevasi yang luasnya 561 hektar.
    "Areal yang dipagar tersebut sudah diajukan oleh PT Jhonlin Argo Lestari melalui HPH HTI PT Kodeco Timber yang diterbitkan oleh Menhut RI," ungkap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

    Dari perwakilan PT Kodeco Timber, Supiani menyampaikan, areal tanah masyarakat yang dipagar tersebut sudah pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan.
    Mendengar penyampaian dari Supiani itu, warga kembali mempertanyakan kepada siapa dana tersebut diserahkan.

    Akhirnya disepakati, Camat Simpang Empat, Bahriansyah, SE siap untuk memfasilitasi masalah ganti rugi lahan dengan menghadap Bupati Tanah Bumbu dan pemilik perusahaan PT Jhonlin Group. Namun sebelumnya pihak desa mengumpulkan fotocopy SKT dan didukung oleh DPRD Tanah Bumbu dengan menerbitkan Rurat Rekomendasi. (IZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...