-Terkait pemagaran lahan warga oleh PT Kodeco Timber
Jurnalisia-Tanah Bumbu,
Dalam pertemuan di Kantor DPRD Tanah Bumbu, terkait pembahasan klaim warga pemilik tanah yang dipagar oleh PT Kodeco Timber, staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Tanah Bumbu tak berkutik dicecar oleh para anggota DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/2/14).
Dishutbun Tanah Bumbu yang diwakili oleh Agus Dwi dan H Hamdi, dituding telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan pagar milik PT Kodeco Timber oleh para anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Menurut Ketua Komisi I, Surinto, ST, karena Kepala Dishutbun Tanah Bumbu, Ir Superiadi tidak hadir, maka selaku mewakili Kepala Dinas, kedua staf tersebut harus bisa menjelaskan bagaimana kronologisnya hingga bisa terjadi pembangunan pagar tersebut. Masalahnya adalah, dengan adanya pagar tersebut, para warga pemilik tanah tidak bisa masuk menggarap dan mengambil hasil kebun mereka.
Dalam pertemuan itu, Agus Dwi menjelaskan bahwa areal yang dipagar oleh PT Kodeco Timber tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Dishutbun Tanah Bumbu untuk dijadikan areal Lembaga Kawasan Konservasi Flora dan Fauna oleh PT Jhonlin Agro Lestari yang dimohonkan melalui HPH HTI PT Kodeco Timber dan Menteri Kehutanan RI.
"Didalam areal yang dipagar itu ada berbagai tanaman dan hewan yang dilindungi, karena lahan tersebut termasuk didalam kawasan konservasi milik PT Jhonlin Agro Lestari seluas 561 hektar," sebut Agus Dwi.
Hanya saja menurut Surinto, ST, hal tersebut tidak relevan dengan fakta di lapangan, karena ternyata Dishutbun Tanah Bumbu lebih menghargai binatang daripada manusia, karena dengan begitu mudahnya memberikan rekomendasi tersebut tanpa melakukan pengawasan didalam pelaksanaannya.
Dan yang lebih tidak realistis lagi adalah, bila cuma ingin memagar hewan saja kenapa harus mesti dengan pagar beton yang kokoh, padahal didalam areal tersebut juga terdapat banyak perumahan, kantor dan lain-lainnya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Burhanuddin mengutip Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang intinya berbunyi, sebelum pihak perusahaan melakukan kegiatan, harus terlebih dulu menyelesaikan atau membebaskan hak milik pihak ketiga, baik tegakan (tanaman buah) ataupun bangunan atau lahannya.
Akhirnya, untuk meredam keluhan warga yang tanahnya telah dipagar oleh PT Jhonlin Group, maka melalui Camat Simpang Empat disepakati melakukan mediasi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Bupati Tanah Bumbu dan pemilik perusahaan PT Jhonlin Group dengan mengumpulkan fotocopy Segel/SKT warga sebagai dasar acuan untuk meminta ganti rugi yang disertai dengan Surat Rekomendasi dari DPRD Tanah Bumbu. (IZ)
Dalam pertemuan di Kantor DPRD Tanah Bumbu, terkait pembahasan klaim warga pemilik tanah yang dipagar oleh PT Kodeco Timber, staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Tanah Bumbu tak berkutik dicecar oleh para anggota DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/2/14).
Dishutbun Tanah Bumbu yang diwakili oleh Agus Dwi dan H Hamdi, dituding telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan pagar milik PT Kodeco Timber oleh para anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Menurut Ketua Komisi I, Surinto, ST, karena Kepala Dishutbun Tanah Bumbu, Ir Superiadi tidak hadir, maka selaku mewakili Kepala Dinas, kedua staf tersebut harus bisa menjelaskan bagaimana kronologisnya hingga bisa terjadi pembangunan pagar tersebut. Masalahnya adalah, dengan adanya pagar tersebut, para warga pemilik tanah tidak bisa masuk menggarap dan mengambil hasil kebun mereka.
Dalam pertemuan itu, Agus Dwi menjelaskan bahwa areal yang dipagar oleh PT Kodeco Timber tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Dishutbun Tanah Bumbu untuk dijadikan areal Lembaga Kawasan Konservasi Flora dan Fauna oleh PT Jhonlin Agro Lestari yang dimohonkan melalui HPH HTI PT Kodeco Timber dan Menteri Kehutanan RI.
"Didalam areal yang dipagar itu ada berbagai tanaman dan hewan yang dilindungi, karena lahan tersebut termasuk didalam kawasan konservasi milik PT Jhonlin Agro Lestari seluas 561 hektar," sebut Agus Dwi.
Hanya saja menurut Surinto, ST, hal tersebut tidak relevan dengan fakta di lapangan, karena ternyata Dishutbun Tanah Bumbu lebih menghargai binatang daripada manusia, karena dengan begitu mudahnya memberikan rekomendasi tersebut tanpa melakukan pengawasan didalam pelaksanaannya.
Dan yang lebih tidak realistis lagi adalah, bila cuma ingin memagar hewan saja kenapa harus mesti dengan pagar beton yang kokoh, padahal didalam areal tersebut juga terdapat banyak perumahan, kantor dan lain-lainnya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Burhanuddin mengutip Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang intinya berbunyi, sebelum pihak perusahaan melakukan kegiatan, harus terlebih dulu menyelesaikan atau membebaskan hak milik pihak ketiga, baik tegakan (tanaman buah) ataupun bangunan atau lahannya.
Akhirnya, untuk meredam keluhan warga yang tanahnya telah dipagar oleh PT Jhonlin Group, maka melalui Camat Simpang Empat disepakati melakukan mediasi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Bupati Tanah Bumbu dan pemilik perusahaan PT Jhonlin Group dengan mengumpulkan fotocopy Segel/SKT warga sebagai dasar acuan untuk meminta ganti rugi yang disertai dengan Surat Rekomendasi dari DPRD Tanah Bumbu. (IZ)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.