DPRD Kapuas Bentuk Pansus Hak Interplasi Pertanyakan Bansos Pihak Ketiga - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 09 November 2020

    DPRD Kapuas Bentuk Pansus Hak Interplasi Pertanyakan Bansos Pihak Ketiga

    DPRD merupakan lembaga konstitusional yang diberikan hak interpelasi, dan melalui Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng menjadualkan kegiatan atau rapat Banmus untuk  dilaporkan pada paripurna tanggal 12 Nopember 2020 mendatang. 

    Pansus Interpelasi ini untuk meminta keterangan dari Bupati Kapuas terkait kebijakan yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas terkait penolakan Bansos dari Gubernur Kalteng sebanyak kurang lebih  11.000  KK, sedangkan masyarakat Kabupaten Kapuas masih banyak yang terdampak Covid-19 dan belum mendapatkan Bansos baik dari Pemerintah Pusat, Pemprop, Pemkab dan desa yang menurut laporan Pansus Covid-19 ada sekitar 55.111 KK yang belum terlayani.

    Melalui Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas inilah yang juga ingin meminta keterangan terhadap bantuan pihak ketiga (PBS, HPH, dan Tambang ) agar lebih jelas dan kebijakan lainnya yang perlu dijelaskan Bupati Kapuas terkait program kebijakan dan penggunaan Anggaran Penanggulangan Pandemi Covid-19  pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 102 milyar yang hingga kini masih belum jelas.

    DPRD Kapuas sangat berkepentingan mengontrol bantuan tersebut kemana didistribusikan, jangan sampai Bansos-bansos tersebut disalahgunakan, karena bantuan pihak ketiga tersebut adalah hak masyarakat Kabupaten Kapuas yang terdampak Covid-19. 

    Ardiansah, S.Hut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dari Fraksi Partai Golkar yang mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang memberikan apresiasi pada pihak ketiga yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas karena sudah membantu Pemkab Kapuas dengan memberikan Bansos, namun sayangnya DPRD sampai saat ini belum mendapat penjelasan resmi dari Kepala Daerah kemana Bansos tersebut didistribusikan dan berapa total Bansos dari pihak ketiga tersebut.

    Agar lancarnya tugas tim Pansus Hak Interpelasi ini, DPRD Kapuas meminta agar Kepala Daerah bersikap kooperatif apabila saat dipanggil agar datang memberikan keterangan dan membawa bukti penerimaan sumbangan pihak ketiga serta rincian sumbangan tersebut didistribusikan. (Dolok)

    1 komentar:

    1. Mohuon m'f kpd bpak yg terhurmat dan seluruh anggota bansus.
      Saya pernah dapat bantuan sembaku selama pandemi covid 19,tapi hanya satu kali ,itu pun saya dapat di bulan miy dan setelah itu saya tidak pernah dapar apa apa lagi,saya tidak tau mau lapur kemana.

      BalasHapus

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda