Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, MA memimpin Rapat Paripurna, dihadiri Perwakilan Muspida, Pemkab, para Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Instansi Vertikal dan lainnya, Rabu (04/11/26).
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, S.Sos sekaligus mewakili Bupati.
Rapat Paripurna menyampaikan Raperda Tentang Perubahan III atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
M. Yamani menyampaikan Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalsel sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam surat Sekdaprov Kalsel Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.
📊 1.270
