Kita selalu menggunakan listrik setiap saat hampir untuk apa saja kegiatan kita, tapi mungkin kita jarang atau sangat jarang memperhatikan satu alat listrik yang terdapat di rumah selain meteran yang sering membuat was-was jika diperiksa oleh petugas, atau berbunyi karena minta isi token.
Alat listrik yang satu ini biasanya dipasang dalam rumah, berbeda dari meteran yang ditempatkan di luar rumah; orang menyebutnya MCB, atau Miniatur Circuit Breaker. Alat ini berfungsi mencegah beban listrik berlebih maupun mencegah terjadinya kotsluiting dengan mematikan aliran listrik. Jadi alat ini singkatnya melindungi peralatan elektronik dan bangunan dari risiko kebakaran
Selain MCB, ada pula alat sejenis yang disebut RCCB, atau Residual Current Circuit Breaker. Fungsi alat ini adalah melindungi kebocoran dari arus listrik; jika ada kabel listrik yang terkelupas; tanpa disadari seseorang menyenggol maupun memegangnya; bisa tersetrum yang berakibat fatal cedera serius bahkan kematian. RCCB melindungi makhluk hidup dari risiko tersetrum.
Kemudian ada pula RCBO; Residual Current Circuit Beraker with Overcurrent Protection, fungsinya menggabungkan 2 fungsi MCB dan RCCB dalam satu alat. Namun diantara ke 3 alat tersebut diketahui pihak PT PLN yang merupakan pemasok tunggal arus listrik di Indonesia ini; selalu memasang MCB bagi para konsumennya.
251 Pengunjung
Tags
Tekno
