Anda Pengunjung ke 236.121.037

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Penyalagunaan BOSP di SMAN 1


Kotabaru - ©Jurnalisia,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan Press Release terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMAN 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/09/26).

Kejari menetapkan Tersangka berinisial N, melakukan penahanan dititipkan di Lapas Kelas II-A untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan fakta bahwa Tersangka N menyalahgunakan Dana BOSP tersebut untuk kepentingan pribadinya yang nilai totalnya mencapai Rp 2.364.328.957,50.

Untuk menutupi perbuatannya, N memerintahkan Bendahara BOSP SMAN 1 Kotabaru untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu/bukti pembelian palsu dan mengubah jumlah biaya pengeluaran menjadi lebih tinggi dari biaya pengeluaran sebenarnya untuk menutupi penyalahgunaan; yang dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan pribadi Tersangka N. 

Penulis : Agus Ariyanto 
Design Foto : ©ISP™ 
 510 Pengunjung 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi