Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan Press Release terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMAN 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/09/26).
Kejari menetapkan Tersangka berinisial N, melakukan penahanan dititipkan di Lapas Kelas II-A untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan fakta bahwa Tersangka N menyalahgunakan Dana BOSP tersebut untuk kepentingan pribadinya yang nilai totalnya mencapai Rp 2.364.328.957,50.
Untuk menutupi perbuatannya, N memerintahkan Bendahara BOSP SMAN 1 Kotabaru untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu/bukti pembelian palsu dan mengubah jumlah biaya pengeluaran menjadi lebih tinggi dari biaya pengeluaran sebenarnya untuk menutupi penyalahgunaan; yang dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan pribadi Tersangka N.
Penulis : Agus Ariyanto
Design Foto : ©ISP™
510 Pengunjung
Tags
Hukum
