Jika di Indonesia sangat toleran terhadap busana bernuansa Arab ini, bahkan sudah menjadi setengah wajib bagi wanita dari agama tertentu, di Portugal malah sebaliknya.
Parlemen Portugal telah menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penutup wajah penuh, termasuk burqa dan niqab digunakan di ruang publik.
RUU ini awalnya disetujui pada Oktober 2025 dan kembali lolos dalam tahap pembahasan komite/parlemen pada Juli 2026. Usulan ini diajukan oleh Partai Sayap Kanan Chega dan didukung oleh Koalisi Tengah-Kanan.
Pelanggaran aturan ini dikenakan denda mulai dari € 200 hingga € 4.000 atau sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 70 juta. Ancaman penjara hingga 3 tahun diberlakukan bagi pihak yang memaksa seseorang untuk mengenakan penutup wajah tersebut. Aturan memberikan pengecualian jika penutup wajah dibenarkan untuk alasan kesehatan, profesional, artistik, atau fungsi diplomatik dan tempat ibadah tertentu.
583 Pengunjung
Tags
Religi
