Anda Pengunjung ke 232.799.193

DPRD Tanah Bumbu Terima 2 Raperda Perubahan



Tanah Bumbu - ©Jurnalisia,
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE, MH memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, S.Ag, MA dan Wakil Ketua II, Sya'bani Rasul, Senin (10/08/26).

Pemkab Tanah Bumbu dihadiri Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si mewakili Bupati, turut dihadiri Muspida, instansi vertikal, Asisten Setdakab dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala SKPD, serta lainnya.  


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda); tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Raperda mengatur jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali, juga mengatur Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi Perangkat Desa. (x-viii)
 389 Pengunjung 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara