Anda Pengunjung ke 232.339.128

Arab Saudi Hapus Kewajiban Hijab, Jilbab dan Abaya


©Jurnalisia,
Atas inisiasi Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) melalui program Arab Saudi Vision 2030, kini jilbab, hijab, maupun abaya hitam tradisional; sudah tidak diwajibkan lagi di ruang publik Arab Saudi.

Perempuan, baik warga lokal maupun turis asing, secara hukum dibebaskan untuk memilih jenis pakaian yang mereka kenakan tanpa perlu persetujuan dari wali laki-laki (mahram). Pemerintah Saudi menekankan meskipun hijab dan abaya tidak wajib, pakaian yang dikenakan di ruang publik harus tetap sopan, rapi, dan menghormati norma publik setempat.

Kebijakan baru ini bukan berarti melarang hijab. Banyak perempuan Arab Saudi yang secara sukarela tetap memilih mengenakan hijab, abaya, bahkan niqab (cadar) karena alasan keyakinan agama atau tradisi keluarga mereka.


Aturan pelonggaran ini tidak berlaku di tempat-tempat suci keagamaan. Perempuan tetap wajib menutup rambut dan berpakaian syar'i yang sangat longgar saat berada di area mesjid atau situs suci seperti di Kota Suci Mekah dan Medinah.

Di luar ibukota Riyadh atau kota modern seperti Jedah, norma sosial masyarakat di beberapa daerah pedalaman Arab Saudi masih sangat konservatif, sehingga mayoritas perempuan disana secara sosial tetap memilih menutup aurat dengan rapat. 
 1.041 Pengunjung 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara