Raperda Perubahan Perda Tanah Bumbu Tentang BPD



Tanah Bumbu,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, MA memimpin Rapat Paripurna, Senin (15/06/26).

Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Tanah Bumbu, Bupati diwakili oleh Asisten Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si.


Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena adanya perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan 30 persen perempuan di BPD.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Sya'bani Rasul, Perwakilan Muspida, SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, serta lainnya. ©Jurnalisia™15
đź‘€ 

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara