
Tanah Bumbu,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Pencatatan Sipil terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Kegiatan rutin ini diikuti oleh perwakilan Pemerintahan Kecamatan, Kasi Pemerintahan Desa, Kader Posyandu, serta melibatkan lintas sektor seperti KUA dan Pengadilan Agama.
Tujuan kegiatan adalah memperkuat koordinasi, konsultasi, serta pendampingan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu diperkenalkan dan diluncurkan layanan inovasi bernama Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi atau Sigap Beraksi. ©Jurnalisia™12
đź‘€
Tags
Adv Juni 2026
