Pemkab Kotabaru Bayar Lahan Rencana Perluasan Bandara Stagen



Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) membayar ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang terletak di kawasan Desa Stagen Pulau Laut Utara, Kamis, (12/03/26).

Pembayaran diserahkan oleh Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kotabaru, Achmad Rozain kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Ia menjelaskan; dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan Bandara terdapat 2 mekanisme penyelesaian, yakni pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.

“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada 6 persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum. Jika seluruh kendala sudah klir, maka proses pembayaran akan kita jadualkan kembali,” jelas Achmad Rozain. ©Jurnalisia™ 

Penulis : Agus Ariyanto 
đź‘€ 27675   

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara