
Kotabaru,
Sebanyak 466 Warga Binaan Lapa Kelas IIA Kotabaru memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025. Remisi diberikan dalam 2 kategori yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Pada Remisi Dasawarsa terdapat 466 orang yang memperoleh pengurangan; rinciannya 51 orang mendapat pengurangan antara 0 sampai 30 hari, 43 orang mendapat pengurangan antara 31 sampai 60 hari, serta 372 orang mendapat pengurangan antara 61 sampai 90 hari. Dari jumlah tersebut 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat kembali ke masyarakat. Kehadiran kami dalam penyerahan simbolis di Kantor Bupati juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis,” ujar Doni Handriansyah, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga menjadi upaya Pemerintah dalam menurunkan tingkat over kapasitas dan over crowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam salah satu poin 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 975
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.