Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos menyampaikan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, belum lama ini.
Penyampaian tersebut untuk menjadi Perda serta rancangan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2026.
“RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa. Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen ini,” kata Wabup.
Pada kesempatan itu pula DPRD dan Pemkab menyepakati 4 Raperda penting lainnya.
“Perda Perda ini menjadi pondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” tambah Wabup. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 520
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.