
Tanah Bumbu,
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Sya'bani Rasul memimpin Rapat Paripurna dalam rangka jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini.
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Plt. Asisten Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si, dihadiri Perwakilan Muspida, sejumlah Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, BUMD dan lainnya.
“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan fiskal daerah lebih sinkron dengan kebijakan pusat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wisnu.
Ditamahkanya Pemkab Tanah Bumbu juga akan memperketat pengawasan terhadap Pungli dan meningkatkan kualitas layanan di sektor parkir, kebersihan, dan perijinan. Selain itu Pemkab akan menguatkan digitalisasi pajak, sistem evaluasi, dan sosialisasi agar tercapai efisiensi dan keadilan pajak. ©Jurnalisia™
👀 322
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.