
Kotabaru,
Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) LanaL Kotabaru dan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal (tanpa cukai sah) sebanyak 7 kotak berisi ribuan batang rokok berbagai merek di perairan Selat Laut Kotabaru yang diangkut menggunakan KLM Prabu Wijaya 88.
Ini disampaikan Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, ST, M.TR.Opsla pada konferensi di Mako Lanal Kotabaru, Selasa (03/06/25).
Kata Danlanal keberhasilan tim SFQR Lanal Kotabaru ini tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerjasama dari pihak terkait termasuk masyarakat yang mendukung pencegahan dan melawan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Lebih lanjut, penegakkan dan penindakkan yang dilakukan Lanal Kotabaru berhasil mengamankan 1 KLM berserta 1 orang Nahkoda dan 3 ABK, serta barang bukti berupa 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai.
"Ini merupakan pelanggaran UU Pelayaran Peredaran Rokok Ilegal dan melanggar UU Kepabeanan yang dapat merugikan negara atas cukai yang tidak terbayarkan," kata Danlanal.
Konferensi pers juga dihadiri Kajari Kotabaru, Kabag Pps Polres Kotabaru, KPBC Kotabaru, PN, Adpel, Dinas Perindakop Kabupaten Kotabaru. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 1154
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.